zirok.web.id - Faktur pajak adalah dokumen penting yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mencatat transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak. Bagi perusahaan atau individu yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak adalah suatu kewajiban. Di Indonesia, faktur pajak bisa dibuat secara manual menggunakan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara elektronik melalui e-Faktur. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan contoh faktur pajak, baik manual maupun e-Faktur, yang bisa Anda gunakan dalam bisnis Anda. Jika Anda ingin lebih mendalami mengenai pembuatan faktur pajak, Anda bisa mulai dengan belajar faktur pajak di zirok.web.id.
Contoh Faktur Pajak Manual dan e-Faktur Panduan Praktis untuk Bisnis Anda |
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti transaksi yang mencatatkan informasi terkait
transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur ini digunakan
oleh penjual untuk mencatat pajak yang harus dipungut dan disetorkan kepada
negara. Bagi pembeli, faktur pajak ini juga berfungsi sebagai bukti yang dapat
digunakan untuk mengklaim pajak masukan yang bisa dikreditkan pada saat
pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) PPN.
Contoh Faktur Pajak Manual
Faktur pajak manual adalah faktur yang dicetak menggunakan formulir yang
dikeluarkan oleh DJP. Meskipun saat ini lebih banyak digunakan e-Faktur, faktur
pajak manual masih diperlukan dalam beberapa kondisi. Berikut adalah
langkah-langkah untuk membuat faktur pajak manual, beserta contoh formatnya.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Manual
1. Tentukan
Jenis Transaksi: Anda perlu menentukan jenis transaksi yang terjadi,
apakah itu penjualan barang, jasa, atau transaksi lainnya yang dikenakan PPN.
2. Isi
Informasi Penjual dan Pembeli: Pada faktur pajak manual, Anda perlu
mencatat informasi terkait dengan penjual dan pembeli. Data yang wajib
dicantumkan termasuk nama, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan alamat lengkap.
3. Tulis
Rincian Barang atau Jasa yang Dijual: Sertakan rincian barang atau
jasa yang dijual, termasuk harga satuan, jumlah barang/jasa, dan total harga
yang dikenakan PPN.
4. Hitung
PPN: PPN dihitung dengan tarif 10% dari harga barang atau jasa yang
dijual. Jangan lupa untuk mencatat jumlah PPN yang dikenakan.
5. Nomor
Faktur Pajak: Setiap faktur pajak harus memiliki nomor yang unik untuk
menghindari duplikasi atau kebingunguan dalam pelaporan.
6. Simpan
Faktur: Faktur yang telah diisi harus diserahkan kepada pembeli dan
disimpan oleh penjual sebagai bukti transaksi.
Contoh Faktur Pajak Manual
Contoh Faktur Pajak Manual dan e-Faktur Panduan Praktis untuk Bisnis Anda |
Faktur Pajak Penjualan Barang
- Nama Penjual: PT ABC
- NPWP Penjual:
01.234.567.8-912.000
- Alamat Penjual: Jl. Mawar
No. 10, Jakarta
- Tanggal Transaksi: 10
Desember 2024
- Nomor Faktur: FP-001
- Deskripsi Barang: 10 unit
Laptop
- Harga Barang: Rp
15.000.000
- PPN (10%): Rp 1.500.000
- Total Pembayaran: Rp
16.500.000
Faktur ini harus diserahkan kepada pembeli beserta barang yang dibeli.
Faktur ini juga harus disimpan dengan baik oleh penjual untuk kepentingan
pelaporan pajak.
Contoh e-Faktur Pajak
Dengan berkembangnya teknologi, saat ini Anda bisa membuat faktur pajak
secara elektronik menggunakan sistem e-Faktur yang disediakan oleh DJP.
Penggunaan e-Faktur jauh lebih efisien dan mudah, karena faktur ini langsung
terhubung dengan sistem DJP dan dapat diajukan serta disimpan secara digital.
Langkah-Langkah Pembuatan e-Faktur Pajak
1. Login
ke Sistem e-Faktur: Anda harus memiliki akun di portal DJP Online.
Masukkan NPWP dan password Anda untuk login.
2. Pilih
Menu “Buat Faktur Pajak”: Setelah berhasil login, pilih menu untuk
membuat faktur pajak baru.
3. Masukkan
Data Pembeli dan Barang: Sama seperti faktur pajak manual, Anda perlu
mencatat data pembeli dan rincian barang atau jasa yang dijual. Namun, dalam
e-Faktur, data ini diinput secara digital dan otomatis terhubung dengan sistem
DJP.
4. Sistem
Otomatis Menghitung PPN: e-Faktur secara otomatis akan menghitung PPN
yang harus dikenakan berdasarkan harga barang yang Anda input.
5. Nomor
e-Faktur: e-Faktur memiliki nomor unik yang akan diberikan oleh
sistem, dan nomor ini harus dicantumkan di setiap faktur.
6. Kirim
dan Simpan e-Faktur: Setelah selesai, klik tombol "Kirim" untuk
mengirim faktur ke DJP untuk validasi. Setelah berhasil diverifikasi, Anda
dapat mengunduh dan menyimpan e-Faktur untuk laporan pajak.
Contoh Tampilan e-Faktur Pajak
- Nama Penjual: PT ABC
- NPWP Penjual:
01.234.567.8-912.000
- Nomor e-Faktur:
001.012.234.5
- Tanggal Transaksi: 10
Desember 2024
- Jumlah Pembayaran: Rp
16.500.000
Faktur ini dapat langsung dicetak atau disimpan dalam bentuk PDF dan dapat
digunakan untuk kepentingan pelaporan pajak.
Manfaat Menggunakan e-Faktur Pajak
Penggunaan e-Faktur memberikan banyak keuntungan, baik bagi wajib pajak
maupun bagi DJP itu sendiri. Beberapa manfaat utama dari penggunaan e-Faktur
antara lain:
· Pengelolaan
Pajak yang Lebih Efisien: e-Faktur mengurangi penggunaan kertas dan
memungkinkan pemrosesan pajak yang lebih cepat.
· Akurasi
dan Keamanan: e-Faktur meminimalkan kesalahan manusia dalam
penghitungan PPN dan lebih aman karena data tersimpan secara digital di server
DJP.
· Mudah
Diakses: Anda dapat mengakses dan mengelola faktur pajak Anda kapan
saja melalui portal DJP Online.
· Penyimpanan
yang Terstruktur: Faktur pajak yang disimpan dalam bentuk digital akan
lebih mudah dicari dan diakses dibandingkan faktur manual yang mungkin rentan
hilang atau rusak.
Cara Belajar Faktur Pajak untuk Pemula
Contoh Faktur Pajak Manual dan e-Faktur Panduan Praktis untuk Bisnis Anda |
Bagi Anda yang baru memulai dan ingin belajar faktur pajak,
ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan. Anda bisa mulai dengan memahami
aturan dasar mengenai PPN dan persyaratan pembuatan faktur pajak. Untuk
penjelasan lebih rinci, Anda dapat mengunjungi zirok.web.id yang menyediakan
berbagai panduan terkait faktur pajak dan kewajiban pajak bagi pengusaha.
Pelajari juga perbedaan antara faktur pajak manual dan e-Faktur, serta keuntungan menggunakan sistem digital. Jika Anda merasa kesulitan, ada banyak tutorial online yang dapat membantu Anda memahami cara membuat faktur pajak yang benar. Setelah mempelajari dasar-dasar ini, Anda bisa mulai membuat faktur pajak untuk transaksi bisnis Anda dan memastikan bahwa seluruh informasi yang tercatat akurat dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.